ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Vivo Y100 Resmi Rilis! Ini Alasan Mengapa Vivo Y100 Layak Dibeli, Cek Spesifikasi dan Harganya
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN