Sudah Siap dengan Debat Capres Kelima? Inilah Isu Pendidikan Yang Perlu Dibahas

Saturday, 27 January 2024
Sudah Siap dengan Debat Capres Kelima? Inilah Isu Pendidikan Yang Perlu Dibahas
Sudah Siap dengan Debat Capres Kelima? Inilah Isu Pendidikan Yang Perlu Dibahas

murianetwork.com - Pada hari Minggu, 21 Januari 2024, telah terjadi debat keempat dalam Pemilu 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan debat kelima Pilpres 2024 pada hari Minggu, 04 Februari 2024, dengan tema "Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, Inklusi".

Terutama dalam aspek pendidikan yang merupakan tonggak dari peningkatan Sumber Daya Manusia ini, tentunya sudah sangat krusial atau penting dibahas oleh para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, yang akan saling beradu gagasan pada debat kelima nanti.

Sebagaimana yang dilansir dari NUOnline oleh murianetwork.com pada Hari Sabtu (27/01/24), Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti 5 pembahasan yang perlu dikupas dengan tajam khususnya berkaitan dengan isu pendidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Pendidikan yang Adil

Ubaid menjelaskan bahwa pendidikan yang adil yaitu salah satunya adalah perlunya memastikan keadilan dalam pendidikan guna memenuhi hak setiap anak. "Ini harus jadi prioritas utama mengingat masalah tersebut masih terkatung-katung", ujarnya.

Contohnya, masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang dianggap tidak adil dan berpotensi diskriminatif. Zonasi seharusnya memastikan semua anak mendapatkan haknya untuk mendapatkan tempat di sekolah.

"Bukan malah seperti saat ini, sistem zonasi digunakan untuk rebutan kursi di sekolah. Ini yang bahaya. Negara abai terhadap tanggung jawab dan amanat konstitusi soal jaminan anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas", tambahnya.

2. Biaya Pendidikan

Selain itu, perlu dibahas juga mengenai alokasi anggaran pendidikan dan kebebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.

"Soal anggaran pendidikan juga perlu dibahas. Mau diprioritaskan ke mana? Selama ini anggaran habis untuk belanja pegawai, sementara kualitas masih sangat minim sekali", ucap Ubaid.

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Namun, kenyataannya, orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta seringkali harus mengeluarkan biaya yang besar. Oleh karena itu, JPPI menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut terkait redaksi pasal tersebut agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

"Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi 'bebas biaya' dalam Undang-Undang Sisdiknas, termasuk siapa yang diuntungkan dan sekolah mana yang mencakup ketentuan ini," ujarnya.

3. Peningkatan Kualitas Guru

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini