murianetwork.com – Berikut ini adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 jika jadi naik 8 persen, golongan Ia capai Rp2 jutaan.
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS dan keluarga mereka.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kinerja para PNS dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 yang lalu.
Penetapan kenaikan gaji PNS 2024 telah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar kenaikan gaji tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp 17 triliun untuk pensiunan, dan Rp 25,8 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa kenaikan Gaji PNS 2024 ini akan efektif mulai Januari 2024.
Dengan demikian, pembayaran Gaji PNS 2024 yang mengalami kenaikan pada tahun 2024 akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan rentang nominal gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN