Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Heboh! Rekor Carok Paling Mengerikan di Madura bukan Carok Maut Hasan Busri, Wardi dan Mat Tanjar CS
Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.
Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.
PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Catat! Jadwal Live Tiktok Pelaku Hasan Busri dan Wardi Carok Bangkalan di Penjara: Saya Live...
Dengan adanya hak jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN