Alhamdulillah Ada Bansos Baru di 2024, BLT Rp600.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Dirapel Lagi, Dipastikan Cair Bulan Februari

Wednesday, 31 January 2024
Alhamdulillah Ada Bansos Baru di 2024, BLT Rp600.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Dirapel Lagi, Dipastikan Cair Bulan Februari
Alhamdulillah Ada Bansos Baru di 2024, BLT Rp600.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Dirapel Lagi, Dipastikan Cair Bulan Februari

murianetwork.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa akan ada bantuan sosial (bansos) baru berupa BLT sebesar Rp600.000.

Adapun BLT yang disampaikan Sri Mulyani yaitu Mitigasi Risiko Pangan yang nilainya besar dan akan disalurkan kepada masyarakat sekaligus.

Pasalnya, BLT sebelumnya penyalurannya dirapel dalam beberapa bulan tapi khusus untuk Mitigasi Risiko Pangan dicairkan Rp600.000 dalam sekali waktu.

Baca Juga: Jembatan Rp15 Triliun Ini Sukses Tingkatkan Perekonomian dan Pariwisata di Sulawesi Tenggara

Dikutip murianetwork.com dari situs Suara, dia mengatakan jika bansos ini disalurkan untuk membantu masyarakat miskin membeli bahan pokok.

Pasalnya kini harga bahan pangan cukup mahal sehingga masyarakat miskin kesulitan memenuhi kebutuhannya karena daya beli kecil.

“Seperti tadi diketahui harga pangan the most sensitive di dalam menentukan kemiskinan masyarakat, dan langsung memukul daya beli, jadi memang itu terus dilakukan dalam rangka program-program yang sudah ada," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokes Anggota KPPS Hits Bikin Ngakak Kocak, Siap-Siap Nikah dengan Upacara Tinta Pora

BLT sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Februari 2024 yang juga digelar pemilihan umum.

Sebelumnya pemerintah juga memberikan BLT El Nino kepada KPM yang membutuhkan di mana penyalurannya di mulai sejak tahun 2023.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BLT El Nino sama seperti bansos lainnya agar tepat sasaran.

Baca Juga: Kebanggaan Kota Ambon! Jembatan di Maluku Senilai Rp123 Milar, Tingkatkan Konektivitas Jalur Perbatasan Ini

Hal paling utama yaitu warga harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang selama ini menjadi panduan penerima bansos.

Selain itu, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil dan dinyatakan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini