Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota TNI dan Polri

- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:31 WIB
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota TNI dan Polri

murianetwork.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri.

Bahkan, Kompolnas mendorong agar kenaikan gaji tersebut dapat dilakukan secara rutin setiap tahun.

"Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim, Diduga Jaringan JI

Poengky juga menyampaikan harapannya agar tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota Polri juga ikut ditingkatkan.

Dia mengungkapkan keprihatinan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur, Serahkan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Lebih lanjut, dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan kinerja, Poengky berharap bahwa hal tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan kinerja anggota kepolisian.

"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky.

Baca Juga: Capres Pertama Kunjungi BEI, Prabowo Subianto Diapresiasi Direksi BEI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN di tingkat pusat dan daerah, serta TNI/Polri.

Perubahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah peraturan sebelumnya terkait gaji anggota TNI dan Polri.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com

Komentar