Cara Verifikasi NIK KTP UMKM Bagi Penerima Bansos BLT Rp 2,4 Juta, Selain Menggunakan Tautan Eform.bri.co.id!

Friday, 2 February 2024
Cara Verifikasi NIK KTP UMKM Bagi Penerima Bansos BLT Rp 2,4 Juta, Selain Menggunakan Tautan Eform.bri.co.id!
Cara Verifikasi NIK KTP UMKM Bagi Penerima Bansos BLT Rp 2,4 Juta, Selain Menggunakan Tautan Eform.bri.co.id!

murianetwork.com- Berikut ini informasi cara cek NIK KTP UMKM untuk mendapatkan bantuan BLT Rp 2,4 juta, bukan dari BPUM BRI 2024 atau link eform.bri.co.id.

UMKM yang mendapat bantuan dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2024 untuk pelaku usaha, kapan akan kembali mendapatkan bantuan tersebut?

Bantuan BPUM untuk UMKM telah menjadi salah satu program BLT utama yang dapat diterima oleh para pemilik usaha dalam bentuk uang tunai hingga Rp 2,4 juta.

Seperti yang telah diketahui, bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui program BPUM ditujukan untuk membantu pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 2021, sekitar 12,8 juta UMKM dan usaha kecil menerima bantuan dari BPUM BLT dengan nilai Rp 1,2 juta.

Bantuan yang ditujukan secara khusus untuk UMKM dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan permodalan dalam beroperasi bisnis.

Baca Juga: Waspadai Potensi Politisasi Bansos untuk Pemilu, Bawaslu: Penggunaan Dana Dikategorikan sebagai Politik Uang!

Bantuan dari BPUM akan disalurkan melalui Bank BRI, dengan daftar penerima yang telah terdaftar di eform.bri.co.id, dan juga melalui Bank BNI di situs banpresbpum.id.

Sayangnya, bantuan BPUM yang telah tersedia sejak tahun 2020 tidak lagi disalurkan kepada para wirausahawan dan UKM pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Teks dapat ditulis ulang dengan mengubah strukturnya tanpa mengubah makna atau konteksnya. Penting untuk mempertahankan format penurunan harga sekaligus menghilangkan potensi plagiarisme.

Ilustrasi cara mengecek NIK KTP UMKM penerima bantuan BLT Rp 2,4 juta bukan dari BPUM BRI 2024 atau link eform.bri.co.id. Tangkapan layar dari eform.bri.co.id.

Namun, para pengusaha dan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan nilai Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah tersebut berupa bantuan sosial BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai sebesar Rp 2,4 juta.

BPNT berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), oleh karena itu syarat untuk menerima bantuan ini adalah terdaftar dalam database DTKS Kemensos.

Selain itu, untuk dapat masuk ke dalam data, para pelaku juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Halaman:

Editor: Nasrulloh.

Tags

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

x

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler