Ingat! Sejak Tahun Ini Perangkat Desa Sudah Terima Insentif Hingga Rp7,3 Juta Per Bulan

Friday, 2 February 2024
Ingat! Sejak Tahun Ini Perangkat Desa Sudah Terima Insentif Hingga Rp7,3 Juta Per Bulan
Ingat! Sejak Tahun Ini Perangkat Desa Sudah Terima Insentif Hingga Rp7,3 Juta Per Bulan

SWARGANTARA - Pemerintah desa atau perangkat desa pada tahun 2024 ini berpeluang mendapat insentif bulanan atau gaji mencapai Rp7,3 juta per bulan.

Pasalnya, seluruh aparatur desa telah dijanjikan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2024 dengan tetap mengikutu seleksi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengaku jika perangkat desa adalah mitra strategis.

“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Berikut 8 Tugas Staff Perangkat Desa

"Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya.

Selain itu, perangkat desa juga akan ditopanh dengan berbagai tunjangan, yakni tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan fungsional.

Akan tetapi, tidak semerta-merta pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK 2024, sebab mereka harus mengikuti seleksi.

Sehingga, para perangkat desa juga harus meningkatkan kualitasnya agar bisa lulus dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Kemendagri.

Baca Juga: BPD Bagian Dari Perangkat Desa Atau Tidak? Mungkinkah Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini