murianetwork.com - Upah Minimum UMK 2024 untuk 8 Daerah di Banten, Gaji Bulan Januari Sudah Sesuai? Yuk Cocokan di Sini..
Ada sanksi pidana untuk para pengusaha, jika melanggar Upah Minimum atau UMK Banten 2024 untuk 8 dDaerah, yang berlaku 1 Januari 2024.
Jika tak membayar upah minimum atau UMK Banten 2024 tak sesuai ketetapan pemerintah, pengusaha diancam sanksi penjara sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Motor Honda Stylo 160, Skutik Premium Pertama di Indonesia, Segini Harganya..
Besaran upah minimum atau UMK Banten 2024 untuk 8 daerah di Provinsi Banten akhirnya diumumkan dan ditetapkan pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menetapkan dan mengumumkan UMK Banten 2024 untuk 8 daerah di Provinsi Banten naik kisaran 1 hingga 3%.
Besaran kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum atau UMK Banten 2024 sebesar 15%.
UMK Banten 2024 untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Juga: Lulus Langsung Kerja: Ini Daftar 12 Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA SMK dan MA
Sedangkan, untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kata Nana, upahnya berpedoman pada struktur skala upah.
Nah, berikut daftar UMK Banten 2024 untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten :
1. UMK Kota Cilegon 2024 naik 3,39% jadi Rp4.815.102,80 per bulan
2. UMK Kota Tangerang 2024 naik 3,83% jadi Rp4.760.289.54 per bulan
3. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 naik 2,62% jadi Rp4.670.791 per bulan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaside.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN