MURIANETWORK.COM - Pengemudi Toyota Fortuner berinisial AC (32) yang menabrak dan melintas balita 2,5 tahun di pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.
“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA. Dia meninggal dunia seusai terlindas mobil Fortuner tetangganya.
Insiden itu terjadi pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5).
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Tahanan Narkoba di Parepare Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Kapolres Bilang Gara-Gara Sakit
Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran
Masjid Istiqlal Belum Temukan Uang Palsu Rp 10 Juta yang Disumbangkan Eks Artis Sekar Arum
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA