Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan, tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar. LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan dari korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban.
"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar Joko.
Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa
Terkait kasus tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sudah melimpahkan berkas perkara IR ke jaksa peneliti pada Kejati NTB untuk proses hukum selanjutnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menuturkan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Tawuran Mengerikan di Kemayoran, 3 Pemuda Diamankan Bawa Celurit dan Petasan!
Dicekal AS! Sami Hamdi, Jurnalis Muslim Inggris yang Ditangkap Saat Tur Pidato
Ditolak! Praperadilan Khariq Anhar Gagal, Status Tersangka Tetap Dikukuhkan
Fakta Mengejutkan: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rugikan Negara Rp73,5 Triliun, Kok Bisa?