Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan peristiwa perampokan disertai tindakan asusila itu terjadi pada Mei 2024 lalu.
"Berawal saat pelaku ini masuk ke dalam toko korban untuk mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu, kondisi toko sedang sepi dan korban sendirian," katanya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, aksinya saat itu kepergok korban yang baru selesai mandi. Rizaldi lantas mengancam korban dengan sebilah golok lalu mengikat tangan dan kaki korban.
"Setelah memperoleh sejumlah uang dan barang berharga, pelaku membawa korban ke lantai dua toko dan minta ditunjukkan barang berharga lainnya," katanya.
Tak hanya itu, Rizaldi lantas membaringkan korban dan langsung melakukan perbuatan asusila. Tak lama kemudian, suami korban pulang yang membuatnya segera kabur.
"Pelaku awalnya mendengar suara rolling door yang digeser, kemudian korban berteriak yang membuat pelaku panik buru-buru memakai celananya dan kabur," katanya.
Selain melakukan pemerkosaan, Rizaldi juga berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 22 juta dan 1 unit handphone milik korban. Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan pada 19 Juli 2024, lalu.
Artikel Terkait
900 PPPK di Jayapura Resmi Diangkat, Wali Kota Abisai Rollo Beri Pesan Ini
LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan: Data & Layanan Hingga 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT: Pengumuman Resmi Rabu
Korban Tewas Tragedi Sungai Panpan Nduga Ditemukan, 14 Orang Masih Hilang