MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri Kabinet Merah Putih. 123 dari 124 menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN. S
atu-satunya anggota kabinet yang belum menyerahkan laporan tersebut adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas waktu pelaporan LHKPN untuknya adalah 6 Maret 2025.
“123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menjelaskan bahwa 123 anggota Kabinet Merah Putih ini terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 65 orang termasuk wajib lapor reguler karena sebelumnya pernah menjadi penyelenggara negara.
Mereka melaporkan harta kekayaan periode sebelumnya dan harus menyerahkan laporan terbaru paling lambat 31 Maret 2025.
Sementara itu, 58 orang lainnya termasuk wajib lapor khusus karena untuk pertama kalinya menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dari jumlah tersebut, 14 laporan telah dipublikasikan di situs resmi KPK, sementara sisanya akan ditayangkan kepada publik dalam dua minggu ke depan.
Berikut adalah daftar kekayaan 48 menteri Kabinet Merah Putih yang sudah dipublikasikan KPK di e-announcement website e-LHKPN, bersi terbaru, maupun yang belum diperbaharui.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas