MURIANETWORK.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer.
Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.Meskipun Trenggono belum merinci total denda yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut tersebut, ia menegaskan bahwa sanksi denda pasti akan diterapkan.
"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).
Trenggono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia menyebutkan bahwa ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk didiskusikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas