Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades

- Kamis, 06 Februari 2025 | 12:35 WIB
Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades


MURIANETWORK.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini ada keterlibatan kepala desa (kades) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Khususnya, dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Yo kalau enggak melibatkan Kades yo enggak mungkin. Ya oknum lah, enggak mungkin, yang namanya sertifikat itu kan butuh dokumen pendukung, dokumen pendukung yang menerbitkan siapa? pihak-pihak lain salah satunya siapa, pintu awalnya adalah pihak kepala desa," kata Nusron kepada wartawan Kamis, 6 Februari 2025.

Nusron mengatakan pihaknya tengah menginvestigasi. Dia yakin akan terbongkar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Tapi yang jelas setiap maladministrasi atau rekayasa SHGB maupun SHM apapun di lingkungan BPN itu tidak berdiri sendiri. Karena yang namanya BPN itu posisinya ada di hilir, dokumen-dokumen hulunya harus lengkap," ungkap Nusron.

Sebelumnya, Nusron mengaku telah memanggil tiga perusahaan terkait pemagaran laut di Bekasi untuk dimintai keterangan pekan depan. Ketiga perusahaan ituialah PT Tunas, PT CL, dan PT MAN.

Nusron menerangkan PT Tunas sudah melakukan reklamasi di titik pagar laut tersebut. Padahal, belum mempunyai SHGB. Sementara itu, PT CL dan PT MAN sudah mengantongi SHGB selama lima tahun.

"Karena terbit tahun 2013 sampai tahun 2017. Sehingga hak contrarius actus-nya itu hapus, karena dibatasi oleh PP 18 Tahun 2021 yang itu hanya 5 tahun. Nah karena itu yang ini kami akan panggil ajak negosiasi," ucap politikus Golkar itu.

Nusron mengatakan dalam negosiasi itu pihaknya akan menawarkan untuk membatalkan SHGB di atas laut tersebut. Bila tak mau membatalkan sertifikasi, Nusron menekankan akan menggunakan haknya di pengadilan.

"Karena itu laut, saya bilangkan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali," tegas Nusron.

Bila kedua perusahaan itu masih ngotot, Nusron memastikan akan meminta pihak pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut. Bila masih keras, Nusron mengaku akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi. Maka itu, dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan," tegas mantan anggota DPR itu.

Namun, Nusron melihat hingga kini belum ada progres pembangunan di lokasi pagar laut yang dikelola PT CL dan PT MAN. Sehingga, kata dia, hal itu bisa masuk dalam kategori tanah terlantar. Nusron mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi-opsi penuntasan kasus pagar laut Bekasi untuk membatalkan SHGB kedua perusahaan tersebut.

"Ini tinggal masalah proses pembatalan, tinggal masalah pilihan-pilihan skenario pembatalannya," katanya.

Sumber: metro

Komentar

Terpopuler