MURIANETWORK.COM -- Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara Razman Arif Nasution Cs karena telah membuat sidang ricuh dan menghina persidangan saat sidang kasus pencemaran nama baiknya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang itu, Razman Nasution yang juga seorang pengacara, berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
"Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik," ujar Hotman Paris, di Kompas TV, Kamis.
Hotman Paris pun bereaksi keras dan mengecam tindakan sejumlah orang di pihak Razman Cs atas insiden tersebut.
Bahkan Hotman meminta polisi segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap sudah mencederai proses pengadilan.
"Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan," ujar Hotman.
Sidang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Hotman Paris melaporkan Razman atas dugaan pemcemaran nama baik karena dirinya dituding melecehkan asisten pribadinya.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) awalnya berjalan tenang.
Namun berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris yang duduk di meja saksi.
Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
Razman tampak meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Razman berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.
Dia tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.
"Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang," ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.
"Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan," ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
"Saya tidak takut, hakim harus diganti," kata Razman.
"Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya," teriak Razman lagi.
Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.
"Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual," ucapnya.
"Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi," sambungnya dengan suara lantang.
Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.
"Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi," ujar Razman.
"Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis," tegasnya.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
"Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang," ujar Razman.
Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Legacy Jokowi: Pembangunan IKN vs Kesengsaraan Ekonomi Rakyat
Sebut Tak Ada Anggaran IKN Tahun 2025, Menteri PU: Masih Diblokir, Kok Ditanya Progres Sih?
Ini Tampang Sunardi, Kuli Bangunan Pembunuh Pegawai Koperasi dan Istri di Bekasi
Fakta Terbaru, Ini yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris saat Ricuh di Persidangan