Total Uang Rp 59 Miliaran Disita KPK dari Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem

- Jumat, 07 Februari 2025 | 07:30 WIB
Total Uang Rp 59 Miliaran Disita KPK dari Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Upaya paksa tersebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK menyita salah satunya uang total senilai Rp 59,49 miliar.

KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp 3,49 miliar.

"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar.

Penggeledahan rumah Japto dari pukul 17.00 WIN hingga 23.00 WIB atau sekitar 6 jam lamanya.

"Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS (Japto Soerjosoemarno) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Tessa.

"Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. 

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Sumber: disway
Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-

Komentar

Terpopuler