JAKARTA, murianetwork.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentu akan dipadati kendaraan.
Orang-orang akan menikmati liburan untuk berkumpul bersama keluarganya.
Mereka tentu bisa juga memilih opsi untuk pulang ke kampung halaman.
Serta banyak juga yang memilih untuk berlibur ke tempat wisata.
Banyak orang akan memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin sebelum mereka kembali bekerja.
Umumnya mereka melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi untuk berlibur.
Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas kendaraan yang ada di perjalanan, pemerintah harus memberikan fasilitas dan aturan agar tetap lancar.
Para pengguna transportasi tidak akan nyaman apabila harus menunggu lama diperjalanan.
Oleh karena itu, dalam libur Nataru kali ini ada beberapa aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi lalu lintas yang sesak.
Salah satu aturan yang diberlakukan oleh pemerintah adalah prosedur penyebrangan lewat pelabuhan.
Melansir dari instagram @divisihumaspolri untuk penyeberangan Jawa-Bali diprioritaskan pada kendaraan roda dua, empat, dan bus.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN