Libur Nataru 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Penyeberangan Jalur Laut, bagi Para Pengguna Transportasi Laut Bisa Perhatikan Ini

- Minggu, 24 Desember 2023 | 22:01 WIB
Libur Nataru 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Penyeberangan Jalur Laut, bagi Para Pengguna Transportasi Laut Bisa Perhatikan Ini

JAKARTA, murianetwork.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentu akan dipadati kendaraan.

Orang-orang akan menikmati liburan untuk berkumpul bersama keluarganya.

Mereka tentu bisa juga memilih opsi untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Halaqah Fiqih Peradaban Jilid 2, Ajak Kaum Nahdliyyin Jaga Perdamaian dan Hubungan Baik Antar Umat Beragama

Serta banyak juga yang memilih untuk berlibur ke tempat wisata.

Banyak orang akan memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin sebelum mereka kembali bekerja.

Umumnya mereka melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi untuk berlibur.

Baca Juga: 7 Kegiatan Seru di rumah bersama Anak Selama Libur Panjang, Belajar Berbagi hingga Mengasah Kreatifitas

Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas kendaraan yang ada di perjalanan, pemerintah harus memberikan fasilitas dan aturan agar tetap lancar.

Para pengguna transportasi tidak akan nyaman apabila harus menunggu lama diperjalanan.

Oleh karena itu, dalam libur Nataru kali ini ada beberapa aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Barcelona Mundur, Manchester City Jadi yang Terdepan untuk Mendapatkan Tanda tangan ‘The Next Lionel Messi’

Aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi lalu lintas yang sesak.

Salah satu aturan yang diberlakukan oleh pemerintah adalah prosedur penyebrangan lewat pelabuhan.

Melansir dari instagram @divisihumaspolri untuk penyeberangan Jawa-Bali diprioritaskan pada kendaraan roda dua, empat, dan bus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar