IV (16), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.
Alasan utama pelaporan ini, lantaran IV jengkel tak diberi nafkah oleh ayahnya sejak 2015.
Selain itu, IV mengaku ditantang sang ayah.
"Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu?" kata IV menirukan ucapan sang ayah, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tak punya pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Rentetan kekecewaan yang dialami IV ini bermula saat kedua orang tuanya berpisah sekira 10 tahun lalu.
IV tinggal bersama ibunya di Sidoarjo, sedangkan sang ayah pergi ke Yogyakarta.
Sejak saat itu, IV tak pernah mendapat uang dari ayahnya.
Hanya beberapa kali sang ayah mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup.
Adapun pengiriman uang terakhir oleh ayah IV pada November 2024 senilai Rp50 ribu.
Setiap IV meminta uang, ia justru dimarahi hingga nomor ponselnya diblokir sang ayah.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir."
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan," ungkap IV.
"Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir," sambungnya.
Bahkan, IV mengaku pernah disebut sebagai anak yang bisanya hanya meminta uang.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," ucap IV, dikutip dari TribunJatim.com.
Puncaknya saat IV meminta uang Rp500 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis ponselnya yang rusak.
Sang ayah berjanji akan memberikan uang itu pada awal tahun baru 2025, namun janji itu tak ditepati.
"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," terangnya.
Selama ini, IV harus melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Setiap hari, siswi kelas XII itu membantu ibunya membuat adonan gorengan.
"Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu jual gorengan," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum IV, Johan Widjaja mengatakan, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.
Kliennya merasa tak punya pilihan lain, selain melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.
Johan berharap, dari laporan tersebut IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya
Sumber: tribunnews
Foto: ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), remaja asal Sidoarjo yang melaporkan ayahnya ke Polda Jatim karena 10 tahun tak diberi nafkah, Minggu (8/2/2025). Selain alasan itu, IV juga mengaku ditantang oleh ayahnya/Dok Pribadi/Kompas.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024 Mahkamah Agung
Aksi Demo Mahasiswa Dinilai Hal Wajar, Namun Sebaiknya Lebih Jeli Memahami Informasi soal Kebijakan
Komdigi Blokir 993.144 Situs Judi Online dan 187.865 Konten Pornografi hingga Februari 2025
Detik-detik Kericuhan Demo Ribuan Pelajar Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua