Dana Buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades Lainnya Dibongkar Ghufroni: Ratusan Miliar Rupiah Dibayar di Depan

- Senin, 10 Februari 2025 | 11:55 WIB
Dana Buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades Lainnya Dibongkar Ghufroni: Ratusan Miliar Rupiah Dibayar di Depan


Dana buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades lainnya dibongkar Ghufroni berdasarkan informasi yang didapatinya.

Adapun dana tersebut untuk mengurusan SHGB dan SHM lahan yang akan digunakan dalam pengembangan proyek PIK 2.

Dengan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tersbeut, menurut Gufroni membuat Kades Kohod Arsin langsung kaya mendadak.

Peningkatan secara signifikan ekonomi kehidupan Kades Kohod menjadi sorotan seiring dengan terungkapnya puluhan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan hak milik bangunan atau SHM di kawasan pagar laut Tangerang.

Keberadaan SHBG dan SHM di kawasan pagar laut ini menjadi kontroversi karena lokasinya yang berada di laut bukan di wilayah darat.

Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dengan tegas mengatakan jika SHGB tersebut tidak sah dan telah mencabut surat tanah tersebut.

Akan tetapi Kades Kohod Arsin sempat ngotot mengatakan jika wilayah pagar laut yang diterbitkan SHGB adalah sah karena dulunya merupakan wilayah empang dan tambak.

Sebuah fakta baru diungkapkan Ghuroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah dalam podcast bersama Abraham Samad.

Ghufroni menyampaikan jika surat tanah di pagar laut Tangerang tersebut merupakan proyek percontohan atau pertama dalam rancangan pembanggunan PIK 2.

Menurut Ghufroni, terdapat 19 Kades atau Lurah di wilayah proyek PIK 2 yang memegang peranan penting dalam pembelian tanah warga.

Dalam melakukan pembelian, tanah warga dihargai sebesar Rp50.000 per meter dan para Kades mendapatkan jatah Rp2.000 setiap meternya.

Akan tetapi, pendapatan Rp2.000 per peter ini bukanlah yang utama, di mana sumber penghasilan yang terbesar dari Kades Kohod Arsin adalah penerbitan surat tanah di wilayah pagar laut Tangerang sebanyak 180 bidang.

Ghufroni menjelaskan bahwa dalam kasus ini juga terdapat indikasi TPPU yang dilakukan oleh para Kades.

Hal tersebut seiring dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim yang mengatakan jika adanya indikasi tersebut.

“Terdapat 19 Lurah di wilayah yang tugasnya merangkap sebagai calo tanah dalam memuluskan proyek PIK 2,” terang Gufroni.

Tidak hanya itu, Gufroni menyampaikan bahwa terdapat dana sebesar Rp560 miliar yang disiapkan oleh pengembang untuk 19 Kades.

“Saya mendapatkan informasi dari orang dalam bahwa 19 Kades telah terima uang di muka,” paparnya.

Adapun uang yang diterima oleh Kades untuk membuat SHM di wilayah laut ke BPN dengan biaya Rp1.500 per meter dengan luas ribuan hektare yang kemudian akan diuruk dan dijadikan lahan pengembangan.

“Adapun yang sudah jadi adalah di Desa Kohod karena itu merupakan pilot project, meskipun hanya Rp1.500 per mater jika dikalikan berapa ribu meter bisa dihitung saja yang didapatnya,” tambahnya.

Dengan dana yang diterimanya, wajar saja Luhah Arsin kaya mendadak dan beli tanah, mobil serta rumah di mana-mana.

Gufroni juga kembali mengutip pernyataan dari pihak Bareskrim yang mengatakan jika girik-girik yang diterbitkan di wilayah pagar laut adalah palsu.

Kades Kohod Arsin Mangkir

Sedangkan dalam penyelidikan sertifikat tanah tersbeut pihak Bareskrim Polri telah memanggil Kades Kohod Arsin namun yang bersangkutan tidak tampak batang hidungnya.

Pemanggilah Arsin untuk pemerikasaan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait perairan di Desa Kohod yang berupan SHGB dan SHM.

Dari berkas SHGB dan SHM di area pagar laut sepanjang 30,16 KM terdapat 263 warkah atas nama PT IAM dan PT CIS dengan luas 410 hektare.

Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyempaikan bahwa pemanggilan Arsin itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan atau masih belum bersifat mengikat.

Jika dugaan tindak pidana ditemukan, maka Arsin dan seluruh pihak wajib memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Selain Mabes Polri, pihak Kejagung juga turun tangan untuk mengusut kasus ini, di mana Arsin diminta untuk menyerahkan berkas berupa buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Tidak hanya Bareskrim, kasus pagar laut juga tengah diusut Kejagung dan mengatakan jika berkas yang dimiliki Kades Arsin penting dalam pengusutan kasus tersebut.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa buku Letter C Desa Kohod diperlukan dalam menangani kasus Pagar laut.

Meskipun telah mitai, namun hingga saat ini Kades Kohod masih belum menyerahkan surat-surat tersebut.

Sumber: disway
Foto: Dana buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades lainnya dibongkar Ghufroni berdasarkan informasi yang didapatinya.-candra pratama-

Komentar