Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura alias SGD. Fakta itu dibongkar oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Meirizka Widjaja dalam sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu itu ditujukan kepada Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan Merizika meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang tunai SGD 140 ribu dibagikan kepada tiga hakim dengan rincian Erintuah mendapat SGD38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru SGD 36 ribu.
Jaksa juga mengatakan bahwa SGD 30 ribu sisa uang dari Meirizka disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48 ribu kepada Erintuah.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa
Atas perbuatannya, Meirizka didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara
Foto: Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terbongkar! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu. (Antara)
Artikel Terkait
Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani Picu Kontroversi, Sindir Oknum Polisi Langgar Aturan!
LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan
SUPERIOR! Danantara Tak Bisa Diperiksa BPK dan KPK, Kebal Hukum?
Kekuasaan Yang Dijalankan Dengan Kesombongan dan Arogansi Pasti Akan Tumbang di Tangan Rakyat