MURIANETWORK.COM -- Mobil Honda Civic berpelat unik dan cantik dengan nomor B-412-SIN milik Arsin Kepala Desa Kohod.
Mobil milik Arsin ini ternyata belum membayar pajak selama lebih dari empat tahun dengan total tunggakan mencapai Rp42 juta.
Honda Civic keluaran 2019 itu menjadi sorotan publik usai beredar rekaman video Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod.
Mobil jenis sedan warna putih itu tampak terparkir di rumah Arsin.
Pelat yang terpasang di kendaraan itu bisa dikatakan sebagai nomor cantik.
Sebab, pelat itu bisa dibaca dengan ejaan Arsin.
Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat cantik itu resmi terdaftar, bukan merupakan pelat palsu.
"Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada (terdaftar)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Kendati demikian, Argo tak membeberkan apakah benar Arsin merupakan pemilik dari kendaraan tersebut.
Ia hanya menyebut pelat nomor yang terdaftar sesuai dengan data kendaraan.
"Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan," ucap dia.
Dari hasil penelusuran Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Civic berpelat B-412-SIN itu menunggak pajak 4 tahun.
"Info pajak kendaraan, terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.
Merujuk pada situs tersebut, total tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp42.395.000.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp20.519.000, PKB Denda Rp4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp2.711.000.
Selain itu ada Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp715.000, SWD Denda Rp500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp100.000.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin terkait polemik pagar laut.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2).
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kaesang Dikabarkan Bakal Duduki Posisi Strategis Danantara, Jokowi Family Makin Menyala
Massa Aksi Indonesia Gelap Kritik Pembredelan Band Sukatani, Polisi Diminta Diam: Bapak Bicara Kami Makin Geram
Satgas Damai Cartenz Selidiki Pemasok Amunisi ke KKB Yalimo
Twister Angel, Vokalis Band Sukatani Ternyata Guru Sekolah Islam