Bansos PKD Tahap 4 Tahun 2023 Telah Cair : Selamat Ya Sudah Di Transfer Sebesar Rp400 Ribu, Simak Yuk Ulasannya Berikut

- Senin, 25 Desember 2023 | 08:01 WIB
Bansos PKD Tahap 4 Tahun 2023 Telah Cair : Selamat Ya Sudah Di Transfer Sebesar Rp400 Ribu, Simak Yuk Ulasannya Berikut

Kabar baik bagi para penerima bantuan sosial atau bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI.

Penarikan bansos tersebut dapat dilakukan mulai Jumat, 15 Desember 2023 untuk periode bulan November sampai dengan Desember 2023.

Pencairan ini berlaku baik bagi para pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) maupun Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) Bansos PKD ini akan diberikan bagi seluruh penerima yang lama atau exisiting maupun yang baru melakukan verifikasi di tahun 2023.

Baca Juga: Debat Cawapres Bahas Ekonomi Kerakyatan Terasa Hambar: Tidak Ada Pertanyaan Terkait Banyak Bisnis Kuliner Gibran Bangkrut

Berapa besaran bansos PKD yang dapat diterima oleh masing-masing penerima? Detik60 melansir dari media sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, besaran masing-masing bansos yakni berjumlah Rp300.000,- per bulan per orang.

Dapat disimpulkan, total dana yang akan diterima penerima bansos pada pencairan pada tahap ini sebanyak Rp 600.000,-.

Untuk para penerima baru bansos PKD, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang aktif melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol). Verifikasi dilakukan melalui verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif.

Baca Juga: Anies Kritik Cawapres 02 Soal Pertanyaan SGIE Usai Debat ke Dua, Ini Pembelaan dari Adiknya Kaesang: Over All Mas Gibran Sangat Baik

Hal ini dilakukan guna melengkapi data dan mengecek validitas para penerima benar berada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran. Kemudian, sebelum pencairan, para penerima manfaat bansos PKD 2023 harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

Lalu, para penerima baru bansos PKD juga harus memenuhi undangan pemanggilan distribusi sebanyak dua kali dari Bank DKI. Pertama, untuk mendapat buku rekening baru. Dan, kedua untuk menerima kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Demikian informasi seputar pencairan bansos PKD tahap 4 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: detik60.com

Komentar