MURIANETWORK.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus pagar laut di Bekasi.
Djuhandani mengatakan pengusutan kasus tersebut didasarkan atas laporan polisi bernomor LP/64/2/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025 lalu.
"Dimana yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, juncto pasal 55-56 KUHP," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan para pelaku memalsukan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.
Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Saat ini penyidik sudah memeriksa yaitu antara lain pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," sambungnya.
Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pencabutan pagar laut Bekasi yang dipasanginya, dan menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya akan selesai dalam waktu delapan hari.
Menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa target awal pembongkaran pagar laut Bekasi ditetapkan tiga hingga empat hari.
"Pembongkaran pagar laut Bekasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif, yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Deolipa Yumara dalam keterangan resmi.
Namun demikian, cuaca yang tidak dapat diprediksi akhir-akhir ini telah menyebabkan pembongkaran tidak dapat diselesaikan dalam tiga hari.
"Tapi, karena cuaca dan segala macam gangguan, itu bisa tujuh sampai delapan hari. Tapi pasti ini beres," jelas Deolipa di Bekasi pada Selasa, 11 Febuari 2025.
Deolipa menyatakan bahwa pilihan perusahaan untuk merobohkan pagar laut tersebut bermula dari perasaan bersalah mereka.
Mereka memahami bahwa membangun pagar laut merupakan pelanggaran peraturan karena perizinannya belum sepenuhnya selesai.
"Kami PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen ini belum selesai. Tapi, kami sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN," terangnya
Sumber: disway
Artikel Terkait
VIRAL Gibran Berani Kunjungi Kampus di Tahun 2012, Publik Soroti Penampilannya: Orator Kegelapan!
Perpustakaan ITB Mendadak Tutup Imbas Efisiensi Anggaran, Publik Singgung IPK Wapres Gibran: Gamau 2,3 Sendirian!
Soal Indonesia Gelap, Gibran Ditantang Temui Mahasiswa yang Demo: Jangan Ketemu sama Anak SD Mulu
Jatuh di Acara Bersama Prabowo, Menag Nasaruddin Umar Harus Dioperasi