Alfiyanto, Aniaya Anak Pacar hingga Tewas dan Kubur Jasad di Kebun Kopi Jember

- Jumat, 14 Februari 2025 | 23:10 WIB
Alfiyanto, Aniaya Anak Pacar hingga Tewas dan Kubur Jasad di Kebun Kopi Jember


Kasus pembunuhan bocah di Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, terungkap setelah jasadnya ditemukan terkubur di kebun kopi.

Korban yang berinisial F (6) sempat dilaporkan hilang oleh ibu kandungnya pada Minggu (9/2/2025).

Pelaku pembunuhan yang bernama Alfiyanto (25) merupakan pacar ibu korban yang tinggal di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Awalnya, ibu korban, Irmawati (23), menitipkan F ke pelaku karena sibuk membantu tetangga mempersiapkan hajatan pernikahan.

“Ibu korban saat itu sedang sibuk membantu acara hajatan di rumah saudaranya,” katanya.

Setelah dititipkan, korban diajak ke kebun kopi dan dianiaya hingga tewas.

“Korban dikubur di sana, baju dan sandalnya dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.

Penganiayaan dilakukan Alfiyanto menggunakan tangan kosong dan menyasar dada korban.

"Dia memukul di bagian dada, cukup banyak (pukulannya) saat kami tanyakan berapa kali," imbuhnya.

Ibu korban masih syok akan kejadian ini dan belum dapat diperiksa sebagai saksi.

AKP Angga Riatma mengatakan, jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih.

"Setelah korban tidak bergerak, bocah tersebut dimasukkan ke dalam karung warna putih," paparnya, Jumat (14/2/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Kebun kopi yang menjadi lokasi jasad dikubur berjarak 50 meter dari rumah pelaku.

"Kedalaman korban dikuburkan selutut (orang dewasa)," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik, yakni sepeda motor dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali kuburan.

"Sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, bambu arang kami ambil, terus jenazah korban dan juga karung," sambungnya.

Pihaknya masih menyelidiki korban yang dikubur dalam keadaan hidup atau meninggal.

"Berdasarkan hasil autopsi nanti bisa kami simpulkan. Apakah korban dikuburkan saat masih hidup, atau meninggal dunia karena luka fatal atau korban meninggal karena kekurangan nafas," tandasnya.

Kejiwaan pelaku yang berusia 25 tahun akan diperiksa.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Ini masih sangkaan awal untuk lebih jelasnya pasalnya akan kami lakukan usai gelar perkara," tukasnya.

Sumber: tribunnews
Foto: BUNUH ANAK PACAR - Polisi dan warga mengevakuasi jasad F(6), korban pembunuhan yang dikubur di Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur, Kamis malam (13/2/2025). Korban diduga dibunuh oleh pria bernama M Alfiyanto (25), pacar ibu kandungnya sendiri/IST

Komentar