Peras Kepsek hingga Rp 400 Juta, 2 Anggota Polda Sumut Ditangkap

- Minggu, 16 Februari 2025 | 16:05 WIB
Peras Kepsek hingga Rp 400 Juta, 2 Anggota Polda Sumut Ditangkap


Dua oknum anggota Polda Sumut (Poldasu) ditangkap Mabes Polri karena terlibat kasus pemerasan Kepala Sekolah SMK di Nias, Sumatera Utara. 

Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan wilayah XIV Sumatera Utara, Yasokhi Hia saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

Kasus pemerasan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Nias, diketahui hasil pemerasan yang dilakukan dua oknum penyidik Polda Sumatera Utara itu mencapai Rp400 juta. Oknum Polisi itu menjanjikan akan menghentikan kasus yang sedang tanganinya.

"Benar, kasusnya itu sedang berjalan, kita percayakan saja dengan Mabes Polri," kata Yasokhi Hia.

Sebelumya, diketahui kedua polisi nakal ini ditangkap oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Dua polisi ini ditangkap setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK gagal melakukan OTT gegara informasi telah bocor. Sehingga Polri melalui Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua anggota Polisi ini.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah adalah Paminal," lanjut dia.

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.

Sumber: okezone
Foto: Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan mengenai sejumlah kasus yang kini tengah ditangani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Komentar