Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan makin menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat mengatakan, PP 6/2025 tersebut lebih baik dibandingkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun UU Cipta Kerja.
"Alhamdulillah lebih menguntungkan buruh. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurut PP 37/2021, pekerja kena PHK mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Sementara pada PP 6/2025 yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, pekerja kena PHK mendapat kepastian menerima uang tunai 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
Kebijakan tersebut menegaskan pemerintahan Prabowo berpihak kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.
“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya, bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Ist
Artikel Terkait
Ijazah Yang Tak Pernah Ada: Ketika Kebohongan Menjadi Fondasi Kekuasaan
Darurat Nalar – Ketika Hercules Lebih Kredibel dari UGM
Dokumen Ungkap Militer AS Sempat Kembangkan Bom Gay, Buat Tentara Musuh Jadi Homoseksual
Viral Tahanan Asyik Dugem Diduga di Rutan Pekanbaru, Ada Benda Mirip Alat Isap Sabu