Seorang pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga seorang anak di bawah umur.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh paman korban ke Polsek Simpenan sebelum akhirnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta korban.
"Kami sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban guna memperjelas kasus ini," ujar AKBP Samian dilansir dari Antara.
Setelah memperoleh cukup bukti, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan menangkap terduga pelaku di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Awalnya, pria tersebut membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan diperlihatkan berbagai bukti serta kesaksian, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak November 2024 hingga Januari 2025. Korban sempat takut untuk melapor karena mendapatkan ancaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022. Ia juga dikenai pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan terhadap anak.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi pencabulan. di Sukabumi
Artikel Terkait
Kaesang Dikabarkan Bakal Duduki Posisi Strategis Danantara, Jokowi Family Makin Menyala
Massa Aksi Indonesia Gelap Kritik Pembredelan Band Sukatani, Polisi Diminta Diam: Bapak Bicara Kami Makin Geram
Satgas Damai Cartenz Selidiki Pemasok Amunisi ke KKB Yalimo
Twister Angel, Vokalis Band Sukatani Ternyata Guru Sekolah Islam