Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan (PDIP), yang juga mantan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, pada Senin (17/2/2025).
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tipikor Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Sementara belum ada perubahan (jadwal pemeriksaan) menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” kata Arief.
Menurut Arief, Prasetyo Edi Marsudi dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
“Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00,” ujar Arief.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memanggil politikus PDIP tersebut.
Pasalnya, nama Prasetyo Edi Marsudi sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu saksi dalam perkara ini terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut. Hasil koordinasi penyidik kami, beliau akan hadir pada Senin minggu depan,” katanya
Sumber: suaranasional
Foto: Prasetyo Edi Marsudi (IST)
Artikel Terkait
Kaesang Dikabarkan Bakal Duduki Posisi Strategis Danantara, Jokowi Family Makin Menyala
Massa Aksi Indonesia Gelap Kritik Pembredelan Band Sukatani, Polisi Diminta Diam: Bapak Bicara Kami Makin Geram
Satgas Damai Cartenz Selidiki Pemasok Amunisi ke KKB Yalimo
Twister Angel, Vokalis Band Sukatani Ternyata Guru Sekolah Islam