4 Anggota Polda Sumut Diduga Terlibat Pemerasan Kepsek di Nias Rp400 Juta

- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:00 WIB
4 Anggota Polda Sumut Diduga Terlibat Pemerasan Kepsek di Nias Rp400 Juta



MURIANETWORK.COM  - Empat anggota kepolisian diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) di Nias, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sumut.

Dilansir Tribun Medan, hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.

Ia menyebut, selain Kompol RS dan Brigadir B, ada dua perwira lain diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Kompol S dan Ipda MS, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.


Berbeda dengan Kompol RS dan Brigadir B, mereka tidak dikenakan penempatan khusus (patsus).

Namun, Kompol S dan Ipda M sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan." 


"Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus," ujar Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).

Kompol Siti Rohani menyebut, penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri.


Pasalnya, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Saat ditanya kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir tersebut ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.



Ia hanya berujar, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.


Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Alhasil, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua anggota polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa."

"Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjutnya.

Nilai barang bukti uang yang diamankan, yaitu sebesar Rp400 juta

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Terpopuler