Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba Jadi Udang-Undang

- Selasa, 18 Februari 2025 | 11:10 WIB
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba Jadi Udang-Undang


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai undang-undang.

Persetujuan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2/2025).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait revisi UU Minerba.

"Seluruh fraksi di DPR menerima dan menyetujui rancangan Undang-Undang Minerba," ujar Doli.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui pengesahan revisi UU Minerba.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah rancangan udang-undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Pengesahan revisi UU Minerba dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Revisi UU Minerba dibahas secara maraton sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Rapat Panja perdan digelar pada Rabu (12/2) malam. Selanjutnya, pembahasan dilakukan secara berurut-turut hingga Sabtu (15/2) malam.

Pada 17 Febuari 2025, draf revisi UU Minerba disempurnakan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Sebagai informasi, revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.

Belakangan, dalam rapat panja, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang. Sementara pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sumber: era
Foto: DPR resmi mengesahkan revisi UU Minerba sebagai undang-udang. (Era.id/Gabriella Thesa).

Komentar