MURIANETWORK.COM - Satu keluarga tinggal di bekas kandang kerbau berukuran 5x8 meter. Raman (49), bersama istrinya, Sartini (36), mengajak kedua anaknya menempati bangunan yang tidak layak itu.
Bangunan itu bertiang bambu dengan dinding triplek, kemudian bagian lainnya ditutupi kain maupun spanduk bekas dan berlantai tanah itu berlokasi di Kampung Pangawinan, Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelum menempati bangunan bekas kandang kerbau itu, Raman tinggal bersama orang tuanya. Karena belum memiliki rumah dan ingin hidup mandiri, dia terpaksa menempatinya.
"Sebelumnya saya tinggal bareng sama orang tua, karena rumah orang tua juga tidak luas dan ingin mandiri, jadi saya memutuskan untuk tinggal di gubuk bekas kandang kerbau milik orang tua," ujar Raman, Selasa, 18 Februari 2025.
Raman bekerja sebagai buruh serabutan, pendapatan hariannya paling besar sekitar Rp100 ribu. Uang itu harus dia cukupkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Pendapatan dan pekerjaan yang tak menentu, membuat dia tak mampu membuat rumah layak bagi keluarganya.
"Jangankan untuk memperbaiki rumah, untuk biaya hidup sehari-hari saja kami kesulitan. Alhamdulillah, kami tidak menyangka akan mendapat bantuan dari Kapolres Serang yang akan membantu memperbaiki rumah. Mudah-mudahan kebaikan bapak Kapolres ini mendapat ganjaran yang setimpal dari Allah," jelasnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko yang dikenal tingkah konyolnya di media sosial datang ke rumah Raman. Pria asal Trenggalek, Jawa Timur itu berusaha membuat rumah layak huni bagi keluarga Raman.
Menurut Kapolres berkepala plontos itu, membantu warga tidak mampu sebagai wujud perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi harus bertindak humanis dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami mendapat kabar yang masuk wilayah kerja kami, ada keluarga yang tinggal di bekas kandang kerbau. Melihat kondisinya yang memang memprihatinkan, Insya Allah kami berencana untuk merenovasi gubuk yang ditempati Raman dan keluarganya, agar menjadi tempat yang layak dijadikan tempat tinggal," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (18/02/2025).
Sumber: viva
Artikel Terkait
LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan
SUPERIOR! Danantara Tak Bisa Diperiksa BPK dan KPK, Kebal Hukum?
Kekuasaan Yang Dijalankan Dengan Kesombongan dan Arogansi Pasti Akan Tumbang di Tangan Rakyat
Anies Baswedan Jauh-Jauh dari Jakarta Demi Jadi Pembicara Tarawih UGM, Yang Dicari Malah Jokowi: Kok Enggak Diundang?