Tersangka kasus kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang yang juga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mengaku pasrah.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Yunihar yang telah berkomunikasi dengan Arsin.
“Sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” kata Yunihar saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Selain pasrah, Yunihar meyakini kalau penyidik memiliki bukti yang sesuai terkait penetapan teesangka.
“Setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti. Mungkin hal itu sudah diperoleh oleh penyidik pada saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi yang lain,” kata Yunihar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus berdirinya pagar laut di Desa Kohod.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin saat konferensi pers di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten/Ist
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Tak Terduga DANANTARA, Badan Baru yang Kelola Aset Negara Rp 14.000 Triliun
Situasi Semakin Memanas: MEGAWATI vs PRABOWO
Dari Ndasmu ke Kau yang Gelap: Mengapa Gaya Komunikasi Pemerintahan Prabowo Subianto Berbahaya?
Polda Jateng Akui Temui Band Sukatani: Untuk Mengetahui Tujuan Buat Lagu Bayar Bayar