MURIANETWORK.COM - Penunjukan Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Ketua Tim Pakar Danantara menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, Burhanuddin memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi yang pernah divonis 5 tahun penjara.
Saat ini, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024.
Informasi ini dikutip melalui cuitan akun X @JhonSitorus_18 yang mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Burhanuddin.
"FYI, orang ini pernah dipenjara 5 tahun atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar. Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024," tulis Jhon dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.
Cuitan tersebut langsung viral dan memicu gelombang reaksi dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang dengan catatan kelam kasus korupsi bisa kembali dipercaya untuk menduduki posisi strategis.
Sejumlah netizen menyoroti janji pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, tetapi justru mantan narapidana korupsi kembali mendapat jabatan penting.
"Koar-koarnya koruptor akan dikejar hingga ke Antartika. Tapi para mantan napi korupsi malah ada di sekelilingnya," sindir akun @mangunson***.
Sementara itu, ada pula yang menyoroti standar ganda dalam perekrutan pejabat publik.
"Kok bisa ya Komisaris PLN punya catatan dipenjara, sedangkan mau jadi staf-nya aja harus pakai SKCK tanpa ada catatan kriminal?" tulis akun @chikkinsa***.
👇👇
Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua TIM PAKAR Danantara
— Jhon Sitorus (@JhonSitorus_18) February 18, 2025
FYI, orang ini pernah DIPENJARA 5 tahun penjara atas kasus KORUPSI aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 Miliar
Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saat… pic.twitter.com/4cxAYLzRQa
Burhanuddin Abdullah sendiri merupakan seorang ekonom yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003-2008.
Ia juga pernah menduduki posisi Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001.
Namun, kariernya tercoreng setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar.
Akibat kasus tersebut, ia divonis 5 tahun penjara pada tahun 2008.
Hingga saat ini, pihak Danantara maupun PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini.
Publik masih menantikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai alasan di balik penunjukan Burhanuddin Abdullah yang memicu gelombang kritik dari masyarakat.
[FLASHBACK] Sosok Burhanuddin Abdullah Dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, Hingga Komisaris Utama PLN
MURIANETWORK.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengukuhkan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada Rabu, 23 Juli 2024.
Burhanuddin Abdullah dilantik bersama politkus Partai Demokrat Andi Arief yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN (Persero).
Keduanya adalah petinggi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, sementara Andi Arief sebagai Politikus Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran.
Berdasar laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan segera menempatkan orang-orang dekatnya di PT PLN.
Mereka adalah Andi Arief, mantan petinggi bank sentral, dan anggota dewan pakar tim kampanyenya itu.
Posisi komisaris independen di PLN pun telah ditawarkan kepada seorang tokoh di koalisi pendukungnya.
“Kepengurusan perseroan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PLN,” kata Executice Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto seperti dikutip Majalah Tempo.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI pada 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Michigan State University pernah tersandung kasus korupsi, dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Lama berselang, pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
39 Rumah Hangus Terbakar di Asrama Kesdam Hasanuddin Makassar, Kebakaran Diduga Dipicu Gas Bocor
Cuitan Wanda Hamidah Tahun 2014 Sudah Prediksi Polemik Lagu Sukatani, Publik: Kejadian Semua!
Hasto sebut Jokowi Pelopor Revisi UU KPK untuk Selamatkan Gibran dan Bobby Nasution
Cerita Hasto soal Jokowi Tumpulkan Taring KPK