Sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Itu yang jadi alasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menemui Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Semester I Januari-Juni (2024) ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri, Rabu, 19 Februari 2025.
Untuk mencegah hal itu terjadi di kemudian hari, Yandri menyebut Kemendes telah membuat MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita.
"Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," kata Yandri.
Yandri pun meminta Polri sebagai aparat penegak hukum menyelidiki kasus judol yang melibatkan perangkat desa.
"Kami Kemendes sudah MoU dengan PPATK, Mabes Polri, Kejagung. Jadi sekali lagi kami mohon, yang tahun lalu itu sebagai pelajaran dan kami mohon supaya ditindak dengan akurat dan terukur. Tahun 2025 atas arahan Presiden (dana desa) tidak boleh dibancak," tegas Yandri.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menemui Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu 18 Februari 2025/Istimewa
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Viral Video Warga Bongkar Sarang Tikus di Balik Keramik Berisi Uang Tunai Rp22 Juta
Wpsora: Menyediakan Solusi Digital untuk Bisnis Modern di Indonesia
Gesekkan Anu hingga Chat Mandi Bareng, Pegawai Wanita Polisikan Anggota Dewan Jakarta Barat