DPMD Kab Tangerang Minta Camat Segera Tetapkan Plt Kades Kohod Usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka

- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:25 WIB
DPMD Kab Tangerang Minta Camat Segera Tetapkan Plt Kades Kohod Usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengakui, hingga saat ini belum menerima surat dari Bareskrim Polri soal penetapan tersangka Kapala Desa (Kades), Arsin dan Sekertaris Desa (Sekdes), Kohod, Ujang Karta.

"Suratnya, saya belum menerima itu," ujar Yayat saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Februari 2025.

Walaupun belum menerima surat dari Bareskrim Polri soal penetapan tersangka, Yayat menyebut, seharusnya segera dilakukan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pengganti Kades sementara.

"Untuk Secara administrasi untuk mengisi kekosongan di desa itu harus ditunjuk PLT

Plt jadi pelaksana tugas Kades itu kan," tuturnya.

Nantinya, yang menentukan Plt untuk menjadi Kepala Desa Kohod yakni Camat di kawasan tersebut.

Yayat menambahkan, seharusnya yang dapat mendudukki jabatan sebagai Plt ialah Sekdes. Namun karena sekdes juga terlibat, maka pihak Camat yang akan mengambil keputusan.

"Untuk aturan, dikita (Kabupaten Tangerang) Pltnya pak sekdes, kalau Sekdesnya juga terlibat atau tidak ada, jadi dikembalikan ke pak Camat untuk ditunjuk jadi Plt kades itu aja sementara," jelasnya.

"Jadi harus ada Plt karena hal pelayanan desa pelayanan kantor desa itu dari harus terus berjalan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.

"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya.

Sumber: disway
Foto: Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman meminta Camat Pakuhaji menunjuk Plt Kades Kohod usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka-Istimewa-

Komentar