Presiden Pabowo Takluk Melawan Aguan: 'Kades Arsin Jadi Tumbal'
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Ketika Prabowo Subianto menginstruksikan TNI membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, publik mengira Presiden ke-8 RI itu berani melawan satu dari “sembilan naga” bernama Aguan.
Ternyata tidak. Prabowo pun seperti presiden yang digantikannya, Joko Widodo yang takluk melawan Aguan.
Adapun Aguan adalah nama lain dari Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Group, pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya hanya sepelemparan lembing dari pagar laut ilegal itu.
Sementara di area pagar bambu tersebut terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mayoritas dikuasai oleh dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat terkait terbitnya ratusan SHGB dan SHM di wilayah laut yang antara lain meliputi area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua notaris yang menerima kuasa dari Arsin.
Di pihak lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid sudah mencabut atau membatalkan ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut ilegal itu.
Nusron pun berjanji akan mencabut atau membatalkan ratusan SHGB dan SHM lainnya yang dalam prosesnya melanggar prosedur dan hukum.
Namun belakangan, Nusron menyatakan tidak akan mencabut SHGB milik PT CIS, anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Seperti dilansir sejumlah media, Nusron Wahid memastikan SHGB milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang berada di wilayah pesisir Tangerang dinyatakan sah secara hukum.
Menurut politikus Partai Golkar itu, setelah pihaknya melakukan verifikasi, mayoritas SHGB milik PT CIS dikonfirmasi berada di dalam garis pantai atau berada di wilayah daratan.
Ada 58 SHGB dipastikan di dalam garis pantai, sehingga tidak dibatalkan, salah satunya punya PT CIS, katanya, Jumat (21/2/2025).
Meski demikian, Nusron menyebut terdapat setidaknya 2 bidang wilayah yang disertifikasi oleh PT CIS bukan berupa daratan.
Artinya, mungkin hanya 2 SHGB milik PT CIS yang akan dicabut atau dibatalkan. Mayoritas akan tetap dibiarkan.
Kades Jadi Tumbal
Ini adalah antiklimaks. Publik sudah terlanjur percaya Prabowo akan berani melawan Aguan dengan membatalkan seluruh SHGB milik dua anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Ternyata tidak. Prabowo pun terbukti takluk melawan Aguan, sebagaimana Jokowi.
Bukti lainnya adalah ketidakberanian Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap siapa pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal yang sering dikaitkan dengan Aguan itu.
Pemasangan pagar laut ilegal itu terjadi pada Agustus 2024 atau di era pemerintahan Jokowi.
Alih-alih mengambil tindakan, Trenggono yang saat itu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ternyata melakukan pembiaran.
Bahkan hingga kini ketika rezim sudah berganti, namun Trenggono tetap duduk di pos kementerian yang sama, orang dekat Jokowi itu tetap menyembunyikan siapa pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal tersebut. Artinya, Jokowi pun takluk melawan Aguan.
Kalau pada akhirnya SHGB yang dimiliki PT CIS dinyatakan legal, lalu buat apa Kades dan Sekdes Kohod, Arsin bin Asip dan Ujang Karta dijadikan tersangka pemalsuan surat? Apa itu untuk SHGB yang tidak dimiliki PT CIS?
Lalu, bagaimana dengan SHGB yang dimiliki PT IAM yang juga anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan?
Jangan-jangan Arsin dan Karta hanya dijadikan tumbal. Apalagi Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak akan meneriksa Aguan, karena nama taipan itu tidak pernah disebut oleh saksi-saksi kasus pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB dan SHM di area pagar laut ilegal itu. ***
Artikel Terkait
Bimtek Jadi Modus Kades Selewengkan Dana Desa, Ada yang Buat Judi Online
Ini Dia 22 Kepala Desa yang Harus Diperiksa Penegak Hukum Atas Dugaan Terlibat Kasus PIK 2
Menteri ATR/BPN Batal Mencabut SHGB Pagar Laut Milik Aguan, Sudah Dijaminkan untuk Kredit Bank?
Air Sungai Beracun, 24 Orang Meninggal dan 800 Dilarikan ke Rumah Sakit