Sadis! Dokter Forensik Ungkap Luka Tembak yang Dialami Oleh Bos Rental Mobil Menembus Jantung

- Senin, 24 Februari 2025 | 18:55 WIB
Sadis! Dokter Forensik Ungkap Luka Tembak yang Dialami Oleh Bos Rental Mobil Menembus Jantung


Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, menghadikan saksi dari dokter forensik.

Kehadiran dokter Baety Adhayati sekaligus mengungkap penyebab kematian Ilyas Abdurrahman (48) yang ditembak oleh oknum prajurit TNI AL. 

Saksi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati di hadirkan oleh Oditur Militer untuk menjadi saksi penembakan bos rental mobil di KM45 di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak saat persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 24 Febuari 2025.

"Secara keilmuan apabila dari hasil pemeriksaan cukup untuk disimpulkan maka bisa ditentukan sebab kematiannya dan terutama adalah melalui autopsi," jelas Baety di Jakarta pada Senin, 24 Januari 2025.

Mendengar hal tersebut, Oditur mulai menanyai kepada saksi Baety mengenai penyebab kematian Ilyas dalam persidangan penembakan bos rental mobil.

"Apa saudara saksi masih ungat penyebab kematian dari saydara Ilyas?" tanya Oditur.

"Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian dari korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tembak masuk dari daerah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan," jelas Baety.

Dalam persidangan ini, Baety memaparkan bahwa dalam pemeriksaan, korban menerima dua peluru yang menembus tubuh korban.

"Berapa proyektil yang ditemukan di tubuh korban?" tanya Oditur lagi.

"Dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter. Kemudian di dada lengan bawah kiri itu berupa serpihan, tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya," terang Baety.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

Sumber: disway
Foto: Dokter Forensik Baety Adhayati mengungkap penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman (48) oleh oknum prajurit TNI AL membuat korban mengalami luka tembus di jantung-Disway.id/Dimas Rafi-

Komentar