Bareskrim mengungkap tiga alasan yang menjadi dasar penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin malam, 24 Februari 2025.
Alasan kedua, kata Djuhandhani, agar keempat tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Kemudian, alasan ketiga untuk mengantisipasi Arsin Cs tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama.
Artinya, lanjut Djuhandhani, proses pengembangan penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat penyidikan secara tuntas dan secara profesional," kata Djuhandani.
Sejauh ini, motif pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi.
Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mulai Senin malam, 24 Februari 2025.
Empat tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Setidaknya ada 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didampingi kuasa hukumnya, Yunihar memenuhi panggilan Bareskrim Polri/RMOL
Artikel Terkait
Wakepsek di Kuansing Riau Dibunuh saat Hujan Deras, Anak Korban Histeris: Hidupkan Mama Lagi!
Danantara: Bukan Uang Masyarakat yang Dipakai untuk Modal!
BREAKING NEWS: Mapolres Tarakan Diserang Puluhan Oknum TNI, Lima Bintara Polisi Terluka
Kaesang Diduga Bakal Gabung Danantara, Publik Nyinyir: Ngurus Bisnis Pisang Aja Bangkrut