Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan istri Mendes Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Netizen lantas menandai akun Wapres Gibran usai kabar tersebut beredar.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan paslon nomor urut 2 tersebut.
MK juga memberikan bukti terkait pengaruh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Akun @abu_waras baru-baru ini mengunggah pemberitaaan MK serta membahas mengenai Gibran. "MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Serang: Ada Kegiatan Dukungan dari Mendes dan Kades" bunyi judul pada salah satu media berita.
Netizen di X lantas membahas dugaan cawe-cawe mantan Presiden RI Jokowi pada Pilpres 2024 lalu. "Dengan melihat berita ini, maka artinya, Wapres Gibran pun bisa dibatalkan. Itulah cara semesta menyampaikan kabar kepada manusia. Tapi biarlah ini urusan politik dunia, urusan akhirat lain cerita. Tapi siapa tahu semesta akan menghukumnya saat di dunia dan kita menjadi saksinya," tulis @abu_waras.
Postingan yang dibagikan viral setelah memperoleh ratusan retweet dan tanda suka. Netizen lantas menyoroti lolosnya Gibran sebagai cawapres berkat aturan baru MK tentang umur. Pidato Prabowo yang berterima kasih karena didukung Jokowi di Pilpres 2024 turut diungkit oleh publik.
Istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatuzakiyah atau Ratu Zakiyah [Instagram @raturachmatuzakiyah]
Perlu diketahui, MK menyoroti fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.
Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari laman resmi MKRI. Postingan viral mengenai keputusan MK di Pilkada yang dikaitkan Gibran menuai beragam komentar dari netizen.
Kolase foto Jokowi dan Gibran. [Ist]
"Kalau Gibran pasti aman sih," tulis @Ut**rus***d.
"Bapaknya wapres ikut cawe-cawe 'kampanye', divalidasi sendiri oleh presiden yang katanya terpilih 58 persen. Colek MKRI," balas @a**l*oe.
"Cawe-cawe Jokowi dan MK harusnya juga dihitung," cuit @j***o*uga.
"Ayo harus ada yang menggugat Gibran. Ijazah SMA-nya dipertanyakan. UU mensyaratkan wapres minimal lulusan SMA sederajat," pendapat @Pri**ar***urus.
"Abu yang ini jarang warasnya, pasti buzzer," tuduh @Dri**r**hrus.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi Mendes Yandri dan Wapres RI Gibran. (Kolase Suara.com /Moh Reynaldi Risahon & Instagram)
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Klarifikasi Bu Guru Jember Salsa Soal Video Vulgar Tersebar, Diiming-imingi Pacar Online Mobil
Feri Amsari Kritik Telak Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier Masuk Kabinet Prabowo: Jadi Republik Content Creator!
Prabowo: Ada Presiden SBY, Siapa Tahu Ada Presiden AHY