Membongkar Kejahatan PSN PIK-2

- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:15 WIB
Membongkar Kejahatan PSN PIK-2


'Membongkar Kejahatan PSN PIK-2'


Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila


Kasus pagar laut PIK2 PSN .yang menggemparkan jagat Indonesia begitu benderang nya kejahatan itu dan Polisi harus nya bisa menangkap Aguan dan Agung Podomoro


Apa yang dilakukan di PIK2PSN bukan hanya sebagai penada soal kejahatan pemalsuan sertifikat tetapi Aguan telah melakukan kejahatan lingkungan tanpa AMDAL sudah melakukan kegiatan lapangan pengurukan sungai pengurukan tambak ,sawah yang semua nya melanggar HAM bagi masyarakat.


Jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka mereka dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:


1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.


2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan : Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.


3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL : Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL yang disusun sesuai dengan pedoman pelaksanaan AMDAL.


4. Ketentuan lainnya: Selain itu, perusahaan juga dapat melanggar ketentuan lainnya, seperti peraturan tentang pengelolaan limbah, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.


Dengan demikian, jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL, maka mereka dapat dikenakan sanksi, seperti:


1. Pencabutan izin operasional

2. Penutupan sementara

3.  Denda yang besar

4. Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan.


Jadi selama polisi sengaja dalam penyidikan nya tidak menggunakan AMDAL sebagi instrumen hukum ya tidak akan menyentuh direktur dan pemilik nya atau mungkin sengaja dihindari karena pesanan.


Aguan merusak lingkungan bukan hanya di Jakarta saja di Morowali juga melakukan .


Agung Podomoro Morowali adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur dan industri, termasuk perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.


Perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali adalah salah satu anak perusahaan dari Agung Podomoro Morowali.


Perusahaan ini bergerak di bidang industri baja dan telah melakukan kegiatan reklamasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morowali.


Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan Aguan telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, sehingga kegiatan mereka dianggap ilegal dan telah dikenakan sanksi oleh pemerintah.


Sumber informasi:

1 .Situs web resmi Agung Podomoro Morowali

2 .Berita online nasional

3 .Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)


Sebagai Contoh


Perusahaan Agung Podomoro Morowali.


Khususnya perusahaan Aguan, telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:


1. Pasal 22 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah.


2. Pasal 25 ayat (1) : Melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin yang jelas dari pemerintah.


3. Pasal 34 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.


4. Pasal 35 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.


5. Pasal 97 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan tanpa memiliki AMDAL yang sah, sehingga dapat dianggap melakukan kejahatan lingkungan.


Selain itu, perusahaan Agung Podomoro Morowali juga dapat melanggar peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.


Jadi harus nya polisi bisa mencotoh kasus perusahaan Aguan PTAgung Podomoro Morowali.


Dalam mengungkap kejahatan lingkungan pada kasus PIK2PSN.


- Kalau hanya kasus pagar laut paling hanya soal sertifikat yang melibatkan perangkat Desa itu pun tidak Sampai pada BPN di tingkat kementrian jadi tidak memberikan keadilan .


- Paling jika menyentuh ke PT Agung Podomoro bisa di kenakan sebagai penada kejahatan sertifikat Laut.


- Sebagai contoh ada kejahatan kendaraan bermotor hasil curian terus surat surat nya di palsukan kemudian ada yang menata untuk dibeli .Jadi pembeli barang ilegal ini termasuk dalam rantai kejahatan maka Aguan harus nya tersangkut kejahatan sertifikat Laut tersebut.


KESIMPULAN


Dari Pagar laut ini maka polisi harus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pada Proyek PIK2PSN Oleh Agung Sedayu milik Aguan .


Ya, benar. Proyek PIK2PSN yang dilakukan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan.


AMDAL adalah dokumen yang harus disusun oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. 


Dokumen ini harus memuat analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.


Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka itu berarti bahwa perusahaan tidak telah melakukan analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan tidak memiliki rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.


Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti:


  • Pencemaran lingkungan hidup
  • Kerusakan ekosistem lokal
  • Penghancuran habitat dan ekosistem yang ada di sekitar proyek
  • Terjadi nya konflik sosial akibat perampasan tanah rakyat dan terjadi intimidasi untuk mengambil tanah rakyat


Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kejahatan lingkungan diatur dalam Pasal 97-104. 


Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti:


  • Denda yang besar
  • Penutupan perusahaan
  • Penghentian kegiatan
  • Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan


Oleh karena itu, sangat penting polisi mengarahkan penyidikan nya pada perusahaan untuk memiliki AMDAL yang sah sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


SUMBER INFORMASI:


1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan


3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.


***

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

JOKO Widodo alias Jokowi sudah lengser. Tak lagi punya kekuasaan. Presiden bukan, ketua partai juga bukan. Di PDIP, Jokowi pun dipecat. Jokowi dipecat bersama anak dan menantunya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobbby Nasution. Satu paket. Anak bungsu Jokowi punya partai, tapi partainya kecil. Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai gurem ini tidak punya anggota di DPR RI. Di Pemilu 2024, partai yang dipimpin Kaesang ini memperoleh suara kurang dari empat persen. Pada posisi seperti ini, apakah Jokowi lemah? Jangan buru-buru menilai bahwa Jokowi lemah. Lalu anda yakin bisa penjarakan Jokowi? Sabar! Semua ada penjelasan ilmiahnya. Semua ada hitung-hitungan politiknya. Manusia satu ini unik. Lain dari yang lain. Langkah politiknya selalu misterius. Tak mudah ditebak. Publik selalu terkecoh dengan manuvernya. Anda tak pernah menyangka Gibran jadi walikota, lalu jadi wakil presiden sebelum tugasnya sebagai walikota selesai. Anda tak pernah menyangka Kaesang jadi ketum PSI. Prosesnya begitu cepat. Tak ada yang prediksi Airlangga Hartarto mundur mendadak dari ketum Golkar. Anda juga tak pernah menyangka suara PDIP dan Ganjar Pranowo dibuat seragam yaitu 16 persen di Pemilu 2024. Persis sesuai yang diinginkan Jokowi. Anda nggak pernah sangka UU KPK direvisi. UU Minerba diubah. Desentralisasi izin tambang diganti jadi sentralisasi lagi. Omnibus Law lahir. IKN dibangun. PIK 2 jadi PSN. Bahkan rektor universitas dipilih oleh menteri. Ini out of the box. Nggak pernah ada di pikiran rakyat. Tapi, semua dengan begitu mudah dibuat. Mungkin anda nggak pernah berpikir mobil Esemka itu bodong. Anda juga nggak pernah menyangka ketua FPI dikejar dan akan dieksekusi oleh aparat di jalanan. Juga nggak pernah terlintas di pikiran ada Panglima TNI dicopot di tengah jalan. Ini semua adalah langkah out of the box. Tak pernah terlintas di kepala anda. Di kepala siapa pun. Ketika anda berpikir Jokowi melemah pasca lengser, ternyata orang-orang Jokowi masuk kabinet. Jumlahnya masih cukup banyak dan signifikan. Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri sekarang adalah orang-orang yang dipilih di era Jokowi. Ketika anda tulis Adili Jokowi di berbagai tempat, Kaesang, anak Jokowi justru pakai kaos putih bertuliskan Adili Jokowi. Pernahkah Anda menyangka ini akan terjadi? Teriakan Adili Jokowi kalah kuat gaungnya dengan teriakan Hidup Jokowi. Ini tanda apa? Jelas: Jokowi masih kuat dan masih punya kesaktian. Semoga pemimpin zalim seperti Jokowi Allah hancurkan. inilah doa sejumlah ustaz yang seringkali kita dengar. Apakah Jokowi hancur? Tidak! Setidaknya hingga saat ini. Esok? Nggak ada yang tahu. Dan kita bukan juru ramal yang pandai menebak masa depan nasib orang. Kalau cuma 1.000 sampai 2.000 massa yang turun ke jalan untuk adili Jokowi, nggak ngaruh. Ngaruh secara moral, tapi gak ngaruh secara politik. Beda kalau satu-dua juta mahasiswa duduki KPK, itu baru berimbang. Emang, selain 1998, pernah ada satu-dua juta mahasiswa turun ke jalan? Belum pernah! Massa mahasiswa, buruh dan aktivis saat ini belum menemukan isu bersama. Isu Adili Jokowi tidak terlalu kuat untuk mampu menghadirkan satu-dua juta massa. Kecuali ada isu lain yang menjadi triggernya. Contoh? Gibran ngebet jadi presiden dan bermanuver untuk menggantikan Prabowo di tengah jalan, misalnya. Ini bisa memantik kemarahan massa untuk terkonsentrasi kembali pada satu isu. Contoh lain: ditemukan bukti yang secara meyakinkan mengungkap kejahatan dan korupsi Jokowi, misalnya. Ini bisa jadi trigger isu. Ini baru out of the box vs out of the box. Tagar Adili Jokowi bisa leading. Kalau cuma omon-omon, ya cukup dihadapi oleh Kaesang yang pakai kaos Adili Jokowi. Demo Adili Jokowi lawannya cukup Kaesang saja. Jokowi terlalu tinggi untuk ikut turun dan menghadapinya. Sampai detik ini, Jokowi masih terlalu perkasa untuk dihadapi oleh 1.000-2.000 massa yang menuntutnya diadili. rmol.id *Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Terkini