LBH Muhammadiyah Usul 4 Tersangka Jadi Justice Collaborator Kasus Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 26 Februari 2025 | 22:05 WIB
LBH Muhammadiyah Usul 4 Tersangka Jadi Justice Collaborator Kasus Pagar Laut Tangerang


Bareskrim Mabes Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Di antaranya, Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka.

Berangkat dari hal itu, Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu seharunya mengajukan diri sebagai juctice collaborator.

Ghufroni mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat tawaran terhadap keempat tersangka agar bersedia sebagai juctice collaborator.

"Jadi memang ketika empat orang ini ditahan ya, kami sebetulnya sudah menawarkan untuk mereka bisa mengajukan sebagai justice collaborator," ujarnya saat dihubungi Disway.id, Rabu, 26 Februari 2025.

Ghufroni mengatakan bahwa juctice collaborator itu bertujuan untuk mengungkap kasus pemalsuan SHGB dan SHM secara gamblang. Sehingga, akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut.

"Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen," tuturnya.

"Jadi harapannya adalah Arsin dan Ujang karta bisa menyebut kira-kira begitu ya, dalang di balik kasus ini," sambung Ghufroni.

Di sisi lain, masyarakat Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, masih menanti adanya tersangka lain, terkait penerima aliran dana.

"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.

"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka.

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa, 25 Februari 2025.

Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. Sebab, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya. 

"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," kata Oman. 

Sumber: disway
Foto: LBH Muhammadiyah berharap 4 tersangka dijadikan Justice Collaborator untuk pengusutan kasus Pagar laut di pesisir utara Tangerang agar lebih maksimal-Disway.id/Candra Pratama-

Komentar