Japto Ogah Komentar soal 11 Mobil Mewah yang Disita KPK

- Kamis, 27 Februari 2025 | 05:50 WIB
Japto Ogah Komentar soal 11 Mobil Mewah yang Disita KPK


Usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno enggan merespons soal asal-usul 11 mobil mewah yang disita.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Japto telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.34 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 26 Februari 2025.

Japto mengaku, dirinya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik), bukan wewenang saya soalnya," tutur Japto.

Saat ditanya berulang kali terkait asal-usul 11 mobil mewah yang disita KPK saat menggeledah rumah Japto beberapa waktu lalu, Japto enggan meresponnya. Dia hanya terus berjalan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Saat hampir mendekati kendaraan mobil BYD yang sudah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK, Japto pun enggan merespons saat ditanya terkait perkenalannya dengan tersangka Rita Widyasari.

"Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," pungkas Japto.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. 

Sedangkan dari rumah Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025/RMOL

Komentar