Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu apakah mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa?
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar tak menjawab apakah Ahok sudah diperiksa atau akan dimintai keterangan untuk mengembangkan perkara korupsi ini. Dia hanya menyebut semua orang yang diduga terlibat akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapapun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan sebanyak dua orang, yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ketujuh tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun. "Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/2)
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: era
Foto: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Artikel Terkait
Mesir Tolak Usulan Israel untuk Kendalikan Gaza
Klarifikasi Bu Guru Salsa usai Link Video Viral 5 Menit Banyak Dicari di Medsos: Saya Ditipu
Jemaah An Nadzir Gowa Sulsel Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025
Bu Guru Salsa Mendadak Viral, Ternyata Ini Penyebabnya