Nama Ahok Ikut Disebut Dalam Kasus Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Buka Peluang Untuk Pemeriksaan

- Kamis, 27 Februari 2025 | 09:35 WIB
Nama Ahok Ikut Disebut Dalam Kasus Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Buka Peluang Untuk Pemeriksaan


Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan siapapun yang terlibat pasti akan dimintai keterangan.

"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapapun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka yang dijerat. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina, berinisial RS, SDS, YF, AP, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara 3 lainnya dari pihak swasta antara lain MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Salah satu tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan disebut membeli pertalite dan dioplos menjadi pertamax.

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun.

Sumber: disway
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak K-Fajar Ilman-

Komentar