Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:30 WIB
Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya


Diperiksa perdana sebagai tersangka setelah ditahan, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut rompi oranye dan borgol yang dikenakannya sebagai simbol perjuangannya.

Hal itu disampaikan Hasto saat digiring petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

"Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka," kata Hasto kepada wartawan, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan ini, Hasto didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

Hasto kembali memastikan kepada seluruh simpatisan dan kader PDIP bahwa kondisinya selama ini sangat segar dan penuh semangat.

"Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkracht. Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," jelasnya. 

"Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya," pungkas Hasto.

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Hasto juga telah diperiksa. Namun kemarin dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.

Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,.

Selanjutnya pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka suap, yakni Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. KPK belum melakukan penahanan terhadap Donny.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Sumber: rmol
Foto: Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025/RMOL

Komentar

Terpopuler