PADA tahun 2004, setelah Jenderal Tyasno Sudarto lengser dari KSAD, Prabowo Subianto yang baru kembali dari Yordania menemui langsung beliau.
Dua Jenderal tukar pikiran dan gagasan atas situasi yang terjadi dan berkembang saat itu. Khususnya tentang UUD 45 yang telah diamandemen oleh MPR seolah - olah atas nama rakyat, sekalipun sesungguhnya tidak atas mandat rakyat Indonesia mengubah UUD 45 menjadi UUD baru.
Prabowo Subianto menyampaikan keinginan akan membuat dan mendirikan partai, Tyasno Sudarto merestuinya tetapi tidak akan ikut dalam partai apapun selama negara di kendalikan oleh UUD ilegal (saat ini dikenal dengan nama UUD NRI 1945 atau lazim disebut UUD 2002).
Selama negara dikendalikan oleh UUD ilegal karena bukan dan tidak atas persetujuan rakyat hanya di buat oleh MPR yang merekayasa dirinya atas nama rakyat dengan kendali dan skenario kekuatan asing yang ingin mengubah negara Pancasila dan UUD 45 menjadi negara "liberal, kapitalis dan individualis", maka produk negara semuanya akan "ilegal".
Amandemen UUD 45 sampai 97% merubah pasal pasalnya, otomatis telah menghapus negara Proklamasi 17 Agustus 1945, di lakukan secara "Ilegal" , prosesnya "Ilegal" maka produk UUD 2002 menjadi "Ilegal".
Pada tahun 2002 hasil amandemen UUD 45 Jenderal Tyasno Sudarto telah menyampaikan semua informasi intelijen meminta Presiden Megawati menolak hasil final amandemen ke empat UUD 45, sekalipun akhirnya gagal mencegahnya.
Prabowo dan Tyasno saat itu (2004) sudah memprediksi ke depan akan terjadi tragedi kerusakan tata kelola pemerintahan paska perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002 dan akan menyentuh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, NKRI dipertaruhkan eksistensi dan keselamatannya.
Dalam pemahaman yang sama bahwa amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002, membahayakan, mengancam keutuhan, kedaulatan dan keselamatan NKRI
Atas pemahaman bersama, masing-masing bersepakat :
Pertama, Jenderal Tyasno akan tetap di luar institusi negara dan tidak akan masuk partai apapun
Kedua, Jenderal Tyasno Sudarto merestui Prabowo Subianto mendirikan partai dengan niat menjadi kekuatan untuk mengembalikan negara kepada Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, Prabowo Subianto berjanji kepada Tyasno Sudarto bahwa akan berjuang sekuat tenaga, bisa mendirikan partai untuk mengembalikan negara, kembali pada Pancasila dan UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarahnya Prabowo Subianto (PS) pada tanggal 20 Oktober 2024 resmi menjadi Presiden RI, tidak ada alasan dan dalih apapun harus mewujudkan kesepakatan dan janjinya dengan Jenderal Tyasno Sudarto (satu berjuang di dalam dan satu di luar), PS dengan kekuatan dan kekuasaannya harus memenuhi keinginannya NKRI kembali ke Pancasila dan UUD 45.
Jenderal Prabowo Subianto ingatlah kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudarto di tahun 2004 sama sama sebagai patriot TNI sejati demi keselamatan bangsa dan negara, NKRI *Kembali ke Pancasila dan UUD 45 asli*. (*)
Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
Merasa Dirugikan Akibat Pertamax Oplosan, Ratusan Warga Mengadu ke LBH Jakarta
SPBU SHELL DISERBU! Warga Ramai-Ramai Tinggalkan Pertamina Gara-Gara Skandal Korupsi!
PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah Nizar ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Guru
Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas?