AJAIB! Perangkat Desa Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten, sanggup membayar denda administrasi Rp48 miliar.
Namun, Trenggono tidak menyebut desa di mana aparat tersebut memimpin. Ia hanya menyebut inisial perangkat desa itu A dan T.
Hanya saja, dalam kasus pemalsuan surat terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut yang ada pagar bambunya sepanjang 30,16 kilometer itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Arsin bin Asip dan Ujang Karta, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohot, Pakuhaji, Tangerang.
Apakah kades berinisial A yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar itu Arsin bin Asip atau bukan? Kita tidak tahu pasti.
Yang jelas, jika itu benar, maka ia adalah sosok ajaib. Aneh tapi nyata. Bagaimana bisa seorang kepala desa dan perangkat desa sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar?
Tentu saja tak sesuai dengan profil jabatan dan pendapatannya selalu kades dan perangkat desa. Darimana uang sebanyak itu?
Inilah yang membuat kasus pagar laut ilegal di Tangerang makin misterius dan tak masuk akal.
Makin tidak masuk akal lagi ketika Menteri Sakti Wahyu Trenggono sejak awal hingga kini mendekati akhir tak mengungkap siapa sebenarnya pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal itu.
Trenggono sepertinya melakukan pelecehan terhadap akal sehat. Apa masuk akal nelayan membiayai sendiri pemasangan pagar laut yang mencapai puluhan miliar itu?
Masuk akal sehat pulakah ketika seorang kepala desa dan perangkat desa sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar?
Ada Cukong
Patut diduga ada cukong atau bandar di balik pemasangan pagar laut ilegal itu. Hanya saja, KKP dan Bareskrim enggan mengungkapnya.
Dari kasus pemalsuan surat yang melibatkan Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka, ada pihak yang diuntungkan, yakni pemilik mayoritas SHGB dan SHM di area pagar laut itu.
Pihak yang diuntungkan itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sayangnya, belum apa-apa pihak Bareskrim sudah menyatakan tak akan memeriksa Aguan. Pasalnya, dari puluhan saksi yang diperiksa, tak satu pun yang menyebut nama Aguan.
Ihwal nama Aguan sempat viral di media massa dan media sosial, itu bukan patokan bagi Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap taipan itu.
Alhasil, di seantero dunia ini, mungkin hanya di Tangerang saja ada seorang kades dan perangkat desa yang sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar. Aneh bin ajaib, memang. ***
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Keceplosan! Karni Ilyas Mengaku Bahwa ILC Dibredel Oleh Jokowi
Link Video Diburu Netizen, Bu Guru Salsa Ngaku Video Joget Tanpa Busana Disebar Ditipu Pacar Online
Kontrasnya Omon-Omon Bahlil dengan Temuan Kejaksaan Terkait Korupsi Pertamina, Publik: Mending Diem, deh!