SEMPURNA SUDAH SINETRON KASUS PAGAR LAUT

- Jumat, 28 Februari 2025 | 06:40 WIB
SEMPURNA SUDAH SINETRON KASUS PAGAR LAUT


Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp.48 miliar (27/2). Pelaku tersebut bukan Mandor Memet, bukan Eng Cun alias Gojali, bukan pula Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN.

Dua pelaku yang ditumbalkan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Arsin kembali pasang badan, setelah dalam kasus sertipikat laut juga sudah ditersangkakan.

Tidak masuk akal, pemagaran hanya didenda. Padahal, pidana UU lingkungan, khususnya Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 harusnya diterapkan, dengan ancaman pidana 3 tahun hingga 10 tahun, karena telah merusak ekosistem dan lingkungan laut.

Lokalisir kasus pagar laut dan sertifikat laut di sosok Arsin Kades Kohod, tidak masuk akal. Karena konstruksi pidananya tidak nyambung.

Misalnya, apa tujuan Arsin MEMAGARI laut? Mau bikin kandang ayam atau lahan angon bebek di laut?

Apa motif ARSIN bikin pagar laut? Mau bikin arena Taman BERMAIN di laut?

Siapa yang mendanai Arsin MEMAGARI laut? Uang iuran atau swadaya dari Nelayan Kohod, seperti kebohongan yang diedarkan Sandi?

Bagaimana mungkin, Arsin melakukan pemagaran sendirian? Hanya bersama T. Memangnya Arsin adalah Bandung Bondowoso, bisa dalam sekejap sendirian membangun pagar laut sepanjang 30,16 KM? Bisa bebas keluar masuk wilayah Desa orang lain?

Padahal, di lapangan Semua juga tahu. Yang melakukan pemagaran adalah Mandor Memet, melibatkan sejumlah pekerja dan suplaier bambu, dari keluarga Arsin cs.

Motif pemagaran laut, adalah untuk melegitimasi Hikayat Tanah Musnah. Legenda yang menceritakan dongeng, bahwa pantai Utara Tangerang dahulu kala, pada zaman megantropus erectus adalah daratan yang sudah diterbitkan girik, lalu terkena abrasi.

Tujuan pemagaran, adalah untuk penguasaan fisik sertifikat laut. Untuk mendapatkan hak melakukan reklamasi atau rekonstruksi, berdalih tanah musnah, menggunakan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021.

Yang mendanai, memesan sertifikat adalah Agung Sedayu Group, melalui dua anak usahanya: PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Lalu, kenapa semua dilokalisir ke ARSIN dan hanya wilayah Desa Kohod? Bagaimana dengan 16 Desa di 6 kecamatan lainnya? DISELAMATKAN? Apakah Agung Sedayu Group selaku penadah sertifikat laut juga diselamatkan?

Bagaimana dengan Aguan dan Anthony Salim, pemilik proyek PIK-2 yang akan memanfaatkan sertifikat laut untuk reklamasi proyek PIK-2, juga akan diselamatkan?

APAKAH, Polri akan membebaskan Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, dari perburuan kejahatan pagar dan sertifikat laut, karena selama ini mendapat suap dari dia?

Lalu, dimana-kah rakyat akan mengadu? Saat Negara melalui KKP dan penegak hukum, justru melindungi penjahat yang telah menyengsarakan rakyat?

Belum lagi, kejahatan Pagar Laut dan sertifikat laut hanya sebagian kecil saja dari Kejahatan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Di Wilayah daratan, kejahatan proyek PIK-2 lebih dahsyat lagi. 

Wahai rakyat, semua sandiwara ini terlalu telanjang. Mereka, anggap 280 juta penduduk Indonesia semuanya bodoh. 

Berikut data ke-delapan tergugat tersebut yang mana tidak pernah datang ke PN. Jakpus:

1. Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma Alias Aguan 
2. Bos Salim Group, Antoni Salim 
3. PT. Pantai Indah Kapuk 2 TBK (PANI)
4. PT. Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan Perusahaan pembebas lahan untuk PIK 2 
5. PRESIDEN RI ke-7 Jokowi alias Joko Widodo yang memberikan status PSN/Proyek Strategis Nasional untuk Proyek Tropical Costland PIK 2 
6. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto 
7. Ketua Umum ABDESI, Surta Wijaya 
8. Ketua ABDESI Kab. Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota.

' Mereka Cemen/Penakut!, mereka hanya berani menzholimi rakyat, tapi ketika rakyatnya menantang di Pengadilan, mereka tidak berani datang alias Cemen '.

Seperti diketahui Jokowi Bapak dari Fufufafa anak Haram Jadah Konstitusi, Aguan Cs, dll digugat karena PT. Kukuh Mandiri Lestari membebaskan lahan masyarakat untuk PIK 2 dengan sewenang-wenang perusahaan itu bahkan mengurug Sungai, mengurug Sawah, dan tambak Rakyat yang belum dibayar. 

Atas perbuatannya, ke 8 tergugat dituntut ganti ruginya sebesar RP. 612 Triliun.

Berikut Nama ke-20 Tergugat:

1. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, H.M. Rizal Fadhilah, SH, MH 
2. Presidium ARM/Aliansi Rakyat Menggugat, Menuk Wulandari 
3. Pegiat Medsos dan Jurnalis Senior, Edy Mulyadi 
4. Presidium ARM: Suyanti 
5. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras 
6. Kolonel TNI (Purn) Muh. Nur Saman, SE, M.Si
7. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo 
8. Brigjen TNI (Purn) Didi Rohendi 
9. Brigjen TNI (Purn) Achmad Ramzan
10. Brigjen TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH
11. Brigjen TNI (Purn) Drg. Drajat Mulya HF
12. Brigjen TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan 
13. Brigjen TNI (Purn) Alan Sahari Harahap
14. Sekjen FTA/Forum Tanah Air, Ida N Kusdianti 
15. Hilda Melvinawati
16. R. Rachmadi
17. Presidium ARM, Harlita Juliastuti K
18. Sandrawati
19. Ida Saidah 
20. Tuti Surtiati.

Masyarakat Banten Tegas Menolak PIK 2 dan Pagar Laut

Sidang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang menolak proyek PIK 2 dan pagar laut di Banten. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Cak Mukhlis Halim (MADAS – Madura Asli), Edi Susanto (Tegal, Jawa Tengah), Mak Laela dan Ibu Ruqiyah (Bekasi), Bang Buyung (UI Watch – Klender, Jakarta Timur), serta Bang Wanda (KOKAM – Komando Aksi Angkatan Muda Muhammadiyah, Cirebon, Jawa Barat).

 
Selain itu, Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy Al Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr juga turut hadir dalam sidang ini sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Banten. Ia menegaskan bahwa wilayah Banten adalah bagian dari Indonesia dan tidak boleh dikuasai oleh kepentingan oligarki.

"Banten adalah tanah para pejuang, warisan Sultan Ageng Tirtayasa dan Sultan Maulana Hasanuddin. Tidak boleh ada negara dalam negara di sini. Banten bukan tanah untuk naga, tapi tanah untuk Garuda!" tegasnya.

Masyarakat Akan Terus Mengawal Kasus Ini Masyarakat Banten menegaskan bahwa mereka akan terus melawan segala bentuk penjajahan oleh oligarki dan tidak akan tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin menguasai wilayah mereka.

"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Jika hukum masih berpihak pada pemilik modal, maka rakyat sendiri yang akan bergerak".

Wahai rakyat, teruslah BERSUARA!. Bersatu dan berjuang untuk menyelamatkan negeri ini. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Komentar