Presiden Prabowo Subianto mengutus tiga Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri di DPR RI.
Informasi tersebut terpantau melalui Surat Presiden (Surpres) bernomor R-13/Pres/02/2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Surpres tersebut terbit pada 13 Februari 2025.
"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” seperti dikutip redaksi dari surat tersebut, Kamis 27 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Presiden mengganti unsur perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas Rancangan UU Polri bersama DPR RI.
“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Ist
Artikel Terkait
Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
Bejat! Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali
MIRIS! 10 Tahun Dipimpin, Bank Dunia Mencatat Warisan Terbesar Era Jokowi: 172 Juta Orang Indonesia Hidup Miskin